1 Perjanjian
untuk menggunakan layanan kami.
1.1 Selamat datang di situs BPC Martapura.
Jika Kamu menelusuri dan menggunakan situs web ini, Kamu telah menyetujui untuk
mematuhi dan terikat oleh syarat dan ketentuan penggunaan situs web ini.
Istilah ‘BPC Martapura’ atau ‘Kami’ mengacu pada pemilik situs web dengan
kantor terdaftar: Jl. Simpang 4 Guntung Alaban/Pendidikan No. 77e RT. 02/02
Sekumpul Martapura Kalsel. Istilah ‘pelanggan’ atau ‘Kamu’ mengacu pada
pelanggan/pengguna atau pemirsa situs web. Penggunaan situs web ini tunduk pada
ketentuan penggunaan berikut:
2 Layanan
perbaikan.
2.1 BPC Martapura tidak berafiliasi dengan
produsen/vendor dengan cara apapun dan penggunaan layanan perbaikan kami dapat
membatalkan garansi pabrik.
2.2 BPC Martapura menggunakan suku cadang
pengganti Original dan suku cadang aftermarket berkualitas tinggi untuk
perbaikan yang menawarkan fungsionalitas yang sama tetapi dalam beberapa kasus
layar mungkin memiliki saturasi warna atau kecerahan yang sedikit berbeda.
2.3 Kami akan menginformasikan ketika
perbaikan telah selesai dan perangkat Kamu siap untuk diambil melalui email /
telepon kecuali adanya kesepakatan yang menyetujui sebaliknya (kesepakatan
khusus antara pelanggan dan pihak BPC Martapura).
2.4 Kami membutuhkan kode sandi perangkat
Kamu untuk mengujinya sebelum dan sesudah perbaikan. Jika Kamu lebih suka
merahasiakan informasi ini, kami masih dapat melanjutkan dengan janji temu,
tetapi tidak dapat melakukan pemeriksaan fungsional penuh setelah proses
perbaikan sampai kamu datang kembali ke toko kami, hal ini dapat menunda proses
pengecekan atas layanan perbaikan, jika ada penyesuaian yang perlu dilakukan.
Maka kami menyarankan adanya kesepakatan lebih lanjut.
2.5 Perkiraan waktu yang diberikan untuk
perbaikan, merupakan perkiraan dan tidak mengandung kewajiban apapun. Kami
bertujuan untuk mengembalikan perangkat pelanggan dalam waktu secepatnya namun,
jika ada komplikasi yang muncul (suku cadang yang rusak, masalah tambahan
dengan perangkat atau perangkat yang tidak lulus uji kelayakan), hal tersebut
dapat menunda penyelesaian perbaikan.
2.6 Perbaikan yang berhasil diselesaikan
tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan.
2.7 Perangkat yang ditarik dari perbaikan
yang sedang berlangsung tanpa adanya kesepakatan awal maka akan dikenakan biaya
perbaikan (biaya diagnostik) yang harus dibayar dengan nominal Rp 50.000.
2.8 Pelanggan diwajibkan membayar booking fee
untuk layanan perbaikan rumah sebesar Rp 100.000 yang harus selalu dibayar di
muka dan tidak dapat dikembalikan karena sifat layanan.
2.9 BPC Martapura melakukan semua upaya yang
wajar dalam memperbaiki Perangkat pelanggan sesuai dengan ketersediaan suku
cadang yang diperlukan dan dengan
syarat-syarat jaminan atau garansi yang relevan. Kami akan melakukan perbaikan
dengan sangat hati-hati dan terampil.
2.10 Jika kami tidak dapat menyelesaikan
perbaikan karena alasan apapun, atau proses perbaikan akan menimbulkan biaya
lebih lanjut karena adanya kerusakan pada komponen lain yang akan menambah
biaya perbaikan, maka kami akan segera memberitahukan pelanggan.
2.11 Biaya perbaikan akan disesuaikan dengan apa
yang tertera pada situs kami terkecuali untuk layanan perbaikan rumah seperti
yang telah disebutkan pada poin 2.8.
2.12 Kami akan menyimpan perangkat pelanggan
sampai semua kewajiban administrasi pelanggan telah dibayar lunas, dengan batas
maksimum 90 hari terhitung dari tanggal selesai perbaikan, dan jika sampai
batas waktu yang ditentukan pelanggan tidak mengambil perangkat maka dengan ini
kami berhak atas perangkat tersebut.
3 Garansi
3.1 Setiap layanan Perbaikan kami akan
didukung dengan garansi selama 30 hari sejak tanggal pengambilan perangkat.
Jika Perangkat mengalami kerusakan setelah di tangan pengguna dan tidak terkait
dengan perbaikan awal, jaminan perbaikan yang tercantum dalam paragraf ini
tidak akan berlaku. Garansi mencakup hanya suku cadang yang diperbaiki dan
tidak termasuk kerusakan lebih lanjut pada suku cadang lainnya. Harap di
perhatikan dengan seksama untuk penjelasan garansi kami.
3.2 Pembersihan kerusakan akibat cairan dan
perbaikan perangkat lunak tidak tercakup dalam garansi kecuali suku cadang yang
telah digunakan. Garansi hanya mencakup bagian-bagian tersebut.
3.3 Garansi untuk pemasangan suku cadang yang
diberikan/dibawa oleh pelanggan hanya mencakup pemasangan suku cadang dan tidak
menjamin aspek fungsional apa pun. Silakan gunakan layanan ini jika Anda
bersedia bertanggung jawab penuh atas keberhasilan atau kegagalan perbaikan.
3.4 Garansi perbaikan layar BPC Martapura
tidak mencakup kerusakan fisik atau masalah apa pun karena lengkungan pada
bingkai atau cacat akibat benturan.
3.5 Garansi hanya mencakup kerusakan yang
terkait dengan subjek perbaikan, bukan masalah tambahan apapun dengan perangkat
atau masalah karena kerusakan yang disengaja maupun tidak disengaja. Masalah
apapun yang berbeda dari subjek perbaikan tidak akan termasuk dalam garansi.
Kami berhak untuk menolak jaminan apapun jika kami menemukan kerusakan secara
fisik.
3.6 Membuka perangkat sendiri atau dengan
bantuan layanan perbaikan lain akan membatalkan garansi BPC Martapura.
4 Kewajiban
4.1 Setiap data atau informasi yang tersimpan
dalam perangkat akan menjadi tanggung jawab pelanggan sepenuhnya dan kami tidak
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan data tersebut, bagaimanapun
penyebabnya, dan oleh karena itu kami sangat menyarankan untuk para pelanggan
untuk mencadangkan perangkat ke drive eksternal sebelum melakukan perbaikan.
4.2 BPC Martapura tidak dapat menjamin
pemulihan ketahanan seperti bawaan pabrik setelah proses perbaikan.
4.3 Beberapa perbaikan melibatkan risiko
kerusakan lebih lanjut sehingga pelanggan akan diberi tahu sebelum kami memulai
perbaikan. Dengan melanjutkan perbaikan, pelanggan mengambil tanggung jawab
penuh dan setuju untuk membayar penyelesaian setiap kerusakan tambahan yang
mungkin timbul pada perangkat selama perbaikan. Jika pelanggan memutuskan untuk
membatalkan perbaikan tanpa memulihkan kerusakan maka perangkat akan
dikembalikan bukan diperbaiki dan kerusakan mungkin terlihat. Ini sepenuhnya
tidak menjadi tanggung jawab BPC Martapura.
4.4 Jika perangkat yang diperiksa dalam
kondisi mati total, tidak menerima daya, atau tidak menyala, tampilan hitam
tanpa respon, BPC Martapura menganggap perangkat ini tidak memenuhi syarat
untuk pemeriksaan awal. Dengan tidak memenuhi syarat untuk pra-diagnose, kami
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas apa yang berpotensi rusak bersama
dengan apa yang mungkin pelanggan klaim. Dengan menandatangani formulir ini,
pelanggan setuju dengan perjanjian BPC Martapura yang menyatakan bahwa
pelanggan mengizinkan kami untuk melakukan apapun yang diperlukan untuk
memperbaiki perangkat pelanggan, mungkin termasuk namun tidak terbatas pada
melepas casing perangkat, motherboard, atau kabel fleksibel, dan soldering komponen kecil lainnya.
4.6 Perangkat yang tidak menyala dan berasal
dari layanan perbaikan lain dianggap oleh kami sebagai perbaikan berisiko
tinggi karena dapat dirusak oleh teknisi sebelumnya dan kami tidak
mengetahuinya sampai perangkat tersebut dibongkar. Pelanggan memahami fakta
bahwa kondisi di dalam perangkat belum dikonfirmasi dan kami tidak bertanggung
jawab atas kerusakan apa pun yang kami lihat selama proses diagnosa. Pelanggan
akan segera diberitahu setelah kami melihat adanya kerusakan fisik yang
mencurigakan.
4.7 Dalam keadaan apapun kami tidak akan
bertanggung jawab kepada pelanggan atas kerugian tidak langsung, khusus atau
konsekuensi yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk
kerugian bisnis, pendapatan, keuntungan, yang disebabkan karena bencana alam,
tindak huru-hara, dan gangguan stabilitas keamanan negara republik indonesia.
4.9 Tidak ada dalam klausul ini yang berlaku
untuk membatasi atau mengecualikan tanggung jawab kami atas: (a) kematian atau
cedera pribadi akibat kelalaian kami; (b) pelanggaran persyaratan Apapun yang
tersirat oleh undang-undang; (c) setiap klaim yang timbul berdasarkan
Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999; atau (d) kesalahan layanan
yang menipu.
4.10 Jika dalam waktu 90 hari perangkat pelanggan
tidak di ambil baik itu yang berhasil diperbaiki maupun yang gagal maka
perangkat tersebut sepenuhnya menjadi hak milik BPC Martapura.